Pemberian vaksin booster COVID-19 sedang diselenggarakan saat ini bagi seluruh penduduk Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat kekebalan tubuh terhadap infeksi virus penyebab COVID-19 dengan meningkatkan kembali kadar antibodi. Namun, apakah pemberiannya aman bagi pasien hemodialisis?

Vaksin booster yang diberikan saat ini dapat berupa vaksin homolog (sejenis dengan vaksin pertama dan kedua) atau heterolog (berbeda jenis dengan vaksin pertama dan kedua). Jenis vaksin booster diberikan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adanya penyakit penyerta (komorbid) seperti penyakit ginjal kronik (PGK) dapat meningkatkan risiko infeksi COVID-19 yang berat. Sehingga, pasien yang menjalani hemodialisis termasuk dalam target prioritas pemberian booster. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dapat diberikan pada pasien PGK termasuk bagi yang sedang hemodialisis asalkan kondisinya stabil serta dinilai layak secara klinis oleh dokter yang merawat. Yang dimaksud dengan kondisi stabil adalah tidak sedang mengalami penyulit (komplikasi) akut yang berhubungan dengan PGK, seperti hiperkalemia (kadar kalium darah berlebih) atau sindrom uremia.

Meskipun data efektivitas vaksin COVID-19 pada kelompok pasien dialisis masih sangat terbatas, pemberian vaksin COVID-19 dan booster tetap dianjurkan dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan risiko kerugiannya. Respon kekebalan tubuh (imun) akibat vaksinasi pada pasien dialisis dapat lebih rendah dibandingkan dengan orang sehat. Sehingga booster pada pasien dialisis sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kembali kekebalan sehingga dapat mengurangi kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Vaksin booster dapat diterima pasien dialisis setidaknya dalam jarak waktu 6 bulan setelah vaksin kedua, jika sudah mendapatkan lampu hijau dari dokter yang merawat. Pada saat tertentu, sebelum dinyatakan dapat menerima booster, dokter dapat menganjurkan pemeriksaan untuk memastikan kondisi Anda memang memungkinkan untuk mendapatkannya.

Dari hasil pengamatan di beberapa negara, terlihat bahwa vaksin COVID-19 aman diberikan bagi pasien dialisis. Persentase pasien dialisis yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi COVID-19 juga tercatat tidak lebih banyak dibanding populasi sehat. Konsultasikan dengan dokter untuk memastikan bahwa Anda dapat menerima vaksin booster. Hubungi dokter, bila Anda mengalami KIPI setelah pemberian vaksin, seperti demam, nyeri, kemerahan, bengkak di daerah suntikan, atau keluhan lainnya.

Referensi

  1. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI. Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksin COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid. http//papdi.or.id/berita/info-papdi/1024-rekomendasi-papdi- tentang-pemberian-vaksin-covid-19-pada-pasien-dengan-penyakit-penyerta-komorbid-revisi-18-maret-2021

2. Windpessl M, Bruchfeld A, Anders H-J, Kramer H, Waldman M, Renia L, et al. COVID-19 vaccines and kidney disease. Nat Rev Nephrol 17,291-293 (2021).